Burung hantu adalah kelompok burung yang merupakan anggota
ordo Strigiformes. Burung ini termasuk golongan burung buas (karnivora, pemakan
daging) dan merupakan hewan malam (nokturnal). Seluruhnya, terdapat sekitar 222
spesies yang telah diketahui, yang menyebar di seluruh dunia kecuali Antartika,
sebagian besar Greenland, dan beberapa pulau-pulau terpencil.
Di dunia barat, hewan ini dianggap simbol kebijaksanaan,
tetapi di beberapa tempat di Indonesia dianggap pembawa pratanda maut, maka
namanya Burung Hantu. Walau begitu tidak di semua tempat di Nusantara burung
ini disebut sebagai burung hantu. Di Jawa misalnya, nama burung ini adalah
darès atau manuk darès yang tidak ada konotasinya dengan maut atau hantu. Di
Sulawesi Utara, burung hantu dikenal dengan nama Manguni.
Burung Hantu |
Burung hantu dikenal karena matanya besar dan menghadap ke
depan, tak seperti umumnya jenis burung lain yang matanya menghadap ke samping.
Bersama paruh yang bengkok tajam seperti paruh elang dan susunan bulu di kepala
yang membentuk lingkaran wajah, tampilan "wajah" burung hantu ini
demikian mengesankan dan kadang-kadang menyeramkan. Apalagi leher burung ini
demikian lentur sehingga wajahnya dapat berputar 180 derajat ke belakang.
Umumnya burung hantu berbulu burik, kecoklatan atau abu-abu
dengan bercak-bercak hitam dan putih. Dipadukan dengan perilakunya yang kerap
mematung dan tidak banyak bergerak, menjadikan burung ini tidak mudah
kelihatan; begitu pun ketika tidur di siang hari di bawah lindungan daun-daun.
Ekor burung hantu umumnya pendek, namun sayapnya besar dan
lebar. Rentang sayapnya mencapai sekitar tiga kali panjang tubuhnya.
Kebiasaan
Kebanyakan jenis burung hantu berburu di malam hari, meski
sebagiannya berburu ketika hari remang-remang di waktu subuh dan sore
(krepuskular) dan ada pula beberapa yang berburu di siang hari.
Mata yang menghadap ke depan, sehingga memungkinkan mengukur
jarak dengan tepat; paruh yang kuat dan tajam; kaki yang cekatan dan mampu
mencengkeram dengan kuat; dan kemampuan terbang tanpa berisik, merupakan modal
dasar bagi kemampuan berburu dalam gelapnya malam. Beberapa jenis bahkan dapat
memperkirakan jarak dan posisi mangsa dalam kegelapan total, hanya berdasarkan
indera pendengaran dibantu oleh bulu-bulu wajahnya untuk mengarahkan suara.
Sarang terutama dibuat di lubang-lubang pohon, atau di
antara pelepah daun bangsa palem. Beberapa jenis juga kerap memanfaatkan
ruang-ruang pada bangunan, seperti di bawah atap atau lubang-lubang yang
kosong. Bergantung pada jenisnya, bertelur antara satu hingga empat butir,
kebanyakan berwarna putih atau putih berbercak.
Pembasmi tikus
Burung hantu merupakan salah satu jenis burung hantu yang
kerap digunakan sebagai hewan pembasmi hama tikus di sektor pertanian. Burung
hantu merupakan musuh bebuyutan dari tikus. Karena itu mulai banyak petani
maupun perusahaan pertanian yang menggunakan burung hantu untuk menanggulangi
serangan tikus. Burung hantu lebih efektif dibandingkan pengendalian tikus
menggunakan racun tikus, gropyokan (perburuan tikus melibatkan banyak orang secara
bersama-sama dan serempak) dan lain-lain.
Sebagai predator alam, burung hantu jenis Serak Jawa
merupakan pemburu tikus yang paling populer dan andal, baik di perkebunan
kelapa sawit maupun di pertanian padi. Dalam pertanian, sepasang burung hantu
bisa melindungi 25 hektare tanaman padi. Dalam waktu satu tahun, satu ekor
burung hantu dapat memangsa 1300 ekor tikus.
Burung hantu juga merupakan predator tikus yang efektif di
perkebunan kelapa sawit. Penggunaan burung hantu bisa menurunkan serangan tikus
pada tanaman kelapa sawit muda hingga di bawah 5 persen. Dari segi biaya,
pengendalian serangan tikus menggunakan burung hantu lebih rendah 50 persen
dibandingkan penanggulangan tikus secara kimiawi.
Sejumlah pemerintah daerah mulai menggunakan burung hantu
untuk meningkatkan produktivitas tanaman padi mereka, termasuk Pemerintah
Kabupaten Pati. Mulai 2012, Bupati Pati Haryanto mencanangkan program
penangkaran burung hantu, dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah APBD. Burung hantu yang ditangkarkan digunakan untuk membantu petani
mengusir tikus. Pemerintah daerah juga berencana mengeluarkan peraturan daerah
(Perda) yang isinya melarang perburuan burung termasuk jenis burung hantu.
Rencana pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Perda
larangan berburu burung hantu mendapat tanggapan positif dari Kementerian
Kehutanan Indonesia. Kementerian Kehutanan Indonesia berencana menerbitkan
Peraturan Menteri tentang perlindungan burung hantu yang mulai langka di
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar